Dewas BPJamsostek Tegaskan Siap Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT

Dewas BPJamsostek Tegaskan Siap Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan siap mengawasi pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) pun memastikan siap mengawasi pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Demikian kesimpulan dalam webinar yang dihelat BPJamsostek melalui Dewas Menyapa Indonesia dengan tema “Pengawasan Kebijakan & Manfaat JKP X JHT Menuju Pekerja/Buruh Sejahtera”.

Kegiatan tersebut digelar untuk membahas polemik seputar Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang menyebutkan manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Munculnya aturan tersebut mendapatkan respon yang cukup beragam dari masyarakat.

Dialog ini dibuka oleh Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI, Indah Anggoro Putri. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa dalam setiap pekerjaan pasti ada risiko kecelakaan maupun hari tua. Karena itu Negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.

Dirinya juga menjelaskan bahwa terbitnya Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.

Sehingga Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikembalikan sesuai filosofinya yaitu sebagai pelindungan pekerja di hari tua, saat mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

“Jaminan Hari Tua itu untuk hati tua bukan jaminan hari muda,” tegas Indah

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memastikan siap mengawasi pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News