Dewas KPK Ogah Mendalami Fakta Persidangan Perkara Suap yang Menyeret Lili Pintauli
Robin menceritakan hal tersebut saat bersaksi untuk terdakwa M Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan, melalui telekonferensi, Senin kemarin.
Saksi Robin yang juga menjadi tersangka karena menerima suap dari Syahrial itu juga membenarkan bahwa Lili menyampaikan permintaan.
Menurut AKP Stepanus Robin Pattuju, Lili menyatakan berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ada di atas mejanya.
"Yal, bagaimana? Berkas kamu di meja saya, nih. Itu (kata) Bu Lili kepada terdakwa saat itu, pak," kata Robin mengulang pernyataan Syahrial.
Berdasarkan penjelasan Robin, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif saat itu memohon kepada Lili untuk membantu perkaranya. Lili pun merespons permintaan Syahrial.
"Bu Lili menyampaikan, 'Ya, sudah, ketemu dengan orang saya di Medan, namanya Fahri Aceh," kata Robin mengulang cerita Syahrial saat berkomunikasi dengan Lili. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Nama Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar disebut dalam sidang perkara suap penyidik KPK dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- KPK Geledah 3 Rutan terkait Pungli, Ini Temuannya