Dewas KPK Sudah Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri
Menurut Tumpak, pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengacu Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.
"Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut," tutur dia.
Sedianya, sidang etik akan digelar di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK di Jalan HR. Rasuna Said Kavling C1, Setiabudi, Jakarta Selatan. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dewas KPK mengklaim bakal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dalam waktu dekat
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- TNI Kerahkan Helikopter dan Pesawat untuk Mengevakuasi Jenazah Remaja Asal Sulsel yang Ditembak OPM
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas