Dewas Putuskan Dua Pejabat KPK Ini Cukup Meminta Maaf
Albertina juga mengungkapkan bahwa BPP Penindakan Aries Ricardo Sinaga pernah meminta kepada Arif untuk diganti dengan orang lain sebagai BPP Penindakan 2. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh Arif.
Albertina menjelaskan Arif saat itu beralasan masih terdapat selisih kas yang menjadi tanggung jawab Aries Ricardo Sinaga.
"Padahal pergantian bendahara tersebut dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” imbuh Albertina.
Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHPDTT) oleh Inspektorat, ditemukan selisih kas sebesar Rp 253.624.026. Angka itu meningkat dibandingkan dengan Laporan Manajemen Semester I Tahun Anggaran 2020, di mana terdapat selisih kas sebesar Rp 33.437.894.
Atas perbuatannya, Arief dan Juliharto terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan Pasal 7 Ayat (1) huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dua petinggi di KPK diminta untuk meminta maaf oleh Dewan Pengawas. Mereka dianggap telah melanggar kode etik.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Begini Hukuman Dewas kepada Plt Karutan KPK yang Terima Uang Tutup Mata dari Tahanan
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024