Eks Penyidik KPK Terduga Penerima Suap dari Azis Syamsuddin Ajukan JC

Eks Penyidik KPK Terduga Penerima Suap dari Azis Syamsuddin Ajukan JC
Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Langkah Stepanus itu dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah menyatakan akan mempertimbangkan JC mantan penyidiknya tersebut.

"Tim jaksa KPK maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta-fakta dalam persidangan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/11).

Fikri mengatakan Robin memiliki hak sebagai terdakwa untuk JC. Namun, jaksa KPK juga berhak mempertimbangkan permintaan JC Robin berdasarkan hasil persidangan.

"Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa sebagaimana ketentuan yang berlaku atau belum," ujar Fikri.

Menurut dia, jaksa KPK bisa meminta hakim menolak JC Robin jika dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pria berlatar belakang jaksa ini menerangkan hal itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2011.

Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK memiliki hak untuk mengajukan penolakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News