Eks Penyidik KPK Terduga Penerima Suap dari Azis Syamsuddin Ajukan JC
Selasa, 23 November 2021 – 18:47 WIB

Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.
Persetujuan JC Robin tergantung sikapnya dalam persidangan ke depan.
"Nantinya akan diputuskan apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," tutur Fikri.
Saat ini, KPK belum menentukan sikap atas permintaan JC Robin karena persidangan masih berlangsung.
Sikap KPK atas permintaan JC Robin bakal disampaikan ketika tuntutan nanti.
"Tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," ucap Fikri. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK memiliki hak untuk mengajukan penolakan.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan