Eks Penyidik KPK Terduga Penerima Suap dari Azis Syamsuddin Ajukan JC
Selasa, 23 November 2021 – 18:47 WIB
Persetujuan JC Robin tergantung sikapnya dalam persidangan ke depan.
"Nantinya akan diputuskan apakah permohonan dimaksud dapat dikabulkan atau tidak," tutur Fikri.
Saat ini, KPK belum menentukan sikap atas permintaan JC Robin karena persidangan masih berlangsung.
Sikap KPK atas permintaan JC Robin bakal disampaikan ketika tuntutan nanti.
"Tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan yang akan dibacakan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim," ucap Fikri. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju mengajukan justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. KPK memiliki hak untuk mengajukan penolakan.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik