KPK Sebut Dosen Penerima Hadiah Cenderung Tidak Adil
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai profesi dosen paling rentan menerima hadiah yang akhirnya merusak independensinya.
Oleh karena itu, KPK menginginkan adanya aturan yang melarang dosen menerima hadiah.
"Karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Selasa (23/11).
Alex mencontohkan Singapura telah melarang dosen menerima hadiah. Singapura bahkan menganggap dosen apabila menerima hadiah, layak dikategorikan sebagai praktik korupsi.
Pria berlatar belakang itu juga memandang hadiah yang diterima dosen bisa menjadi dasar ketidakadilan dalam proses mengajar.
"Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif," ujar Alex.
KPK tidak mau ketidakadilan dalam proses mengajar terjadi hanya karena dosen menerima hadiah. Dia juga meyakini tindakan itu bisa mengurangi mutu pendidikan di Indonesia. (tan/jpnn)
KPK menilai profesi dosen paling rentan menerima hadiah yang akhirnya merusak independensinya sebagai pendidik.
Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
- Inilah Materi yang Didalami Penyidik KPK kepada Legislator dari Jambi
- KPK Tetapkan eks Pejabat Bea Cukai Sebagai Tersangka Pencucian Uang
- Inilah Dosa SYL, Pakai Duit Suap Buat Kepentingan Keluarga
- Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI
- KPK Setor dari Rp8,2 Miliar Milik eks Wali Kota Ambon ke Kas Negara