Dewi Ajak Bocah SMP ke Dalam Kamar, Keenakan, Sampai 2 Kali
jpnn.com, PALEMBANG - Cewek tomboi bernama Dewi Sartika alias Kiki (18), diciduk polisi karena telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada sesama jenis.
Korban dari perbuatan cabul sesama jenis Kiki ialah bocah kecil berinisial NZ (13) yang masih duduk di bangku SMP.
Kiki diamankan anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, di kediamannya pada Jumat (3/12).
Kejadian tak senonoh itu terungkap setelah ibu korban Yuni Aprida (38), warga Jalan S Parman, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, melapor ke Polrestabes Palembang.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menvatakan prlaku sudah kami amankan atas laporan ibu korban.
Pelaku telah dua kali mencabuli korban. Pertama pada April 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah temannya Jalan Sukabangun II dekat SMPN 46.
“Saat itu setelah berbuka puasa, pelaku mengajak korban ke belakang pintu, lalu merayu untuk mencium bibir, meremas dada, dan memeluknya,” ujar Tri, Senin (6/12).
Kemudian, pada Minggu 21 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, dilakukan di rumah tersangka.
Cewek tomboi bernama Dewi Sartika alias Kiki (18), diciduk polisi karena telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada sesama jenis.
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten