Dewi Marlina Tewas Dihajar Suami Keji
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:44 WIB

Pelaku penganiayaan hingga tewas ditangkap polisi. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Ia dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU No. 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keadilan ditegakkan untuk korban,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Unit Reskrim Polsek Mandau menangkap seorang pria berinisial RR (38) yang menganiaya istrinya Dewi Marlina (39) hingga tewas.
Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Suami Selebgram Adelia Septa Resmi Ditahan Polresta Bandung
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp