Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT

jpnn.com, BANDUNG - Polisi menetapkan suami selebgram Adelia Septa berinisial MFNW (33) sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
MFNW ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, MFNW dalam penyelidikan diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Perbuatan yang dilakukan MFNW, bahkan terekam kamera dan videonya viral di media sosial. Penetapan tersangka ini juga setelah dilakukan visum terhadap korban dan gelar perkara.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kasus ini sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan pada 25 Maret dan kami sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka pada 11 April 2025,” kata Luthfi di Mapolresta Bandung, Rabu (16/4/2025).
“Untuk terlapor sekarang statusnya sudah jadi tersangka berdasarkan gelar perkara,” lanjutnya.
Kompol Luthfi menuturkan, penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 15 April lalu. Namun, yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit.
Penyidik akan kembali memanggil MFNW untuk dilakukan pemeriksaan sebagai status tersangka. Apalagi pelaku kembali tidak datang, maka upaya paksa penangkapan akan dilakukan.
Polisi menetapkan suami selebgram Adelia Septa berinisial MFNW (33) sebagai tersangka kasus KDRT.
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- 3 Berita Artis Terheboh: Pablo Benua Bongkar Bayaran Lisa, Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Suami Selebgram Adelia Septa Resmi Ditahan Polresta Bandung