Dewi Perssik dan Suami Polisikan Petugas TransJakarta

Dewi Perssik dan Suami Polisikan Petugas TransJakarta
Seksinya Dewi Perssik. Foto: Instagram

Di antaranya adalah video kejadian tersebut dan pemberitaan di sejumlah media.

Sebelumnya, petugas Transjakarta bernama Harry MS membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).

Laporan itu diterima yang tertuang di nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum.

Dalam laporan tersebut terlapor diancam Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (mg1/jpnn)

Mobil Dewi Perssik disebut terobos jalur TransJakarta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News