Dewi Perssik Dibui Tiga Bulan

Dewi Perssik Dibui Tiga Bulan
Dewi Perssik. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Berkelahi, saling lapor penganiayaan, ujungnya sama-sama dipenjara. Itulah drama yang harus dijalani Dewi Mulya Agung alias Dewi Perssik dan Yuli Rachmawati Alias Julia Perez. Setelah Jupe bebas, kini giliran Depe "panggilan Dewi Perssik- yang harus masuk bui atas perintah Mahkamah Agung (MA).

    

Kemarin, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Depe terhadap Jupe, dengan nomor 758 K/PID/2013. "Tadi jam 14.00, Dewi (Perssik) diputus pidana penjara selama tiga bulan dengan perintah ditahan," ujar sumber Jawa Pos di internal MA kemarin.

    

Pengajuan kasasi kasus Depe diputuskan oleh tiga hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar sebagai hakim ketua, serta Salman Luthan dan Gayus Lumbuun sebagai hakim anggota. Ketiga hakim memutuskan menganulir putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yakni, hukuman dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan.

    

Hukuman tiga bulan penjara yang harus dijalani Depe sama persis seperti Jupe. Pada 12 Desember 2012, MA menolak kasasi yang diajukan Jupe atas putusan tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan. Kemudian, MA memutus sendiri perkara tersebut dengan mengganjar hukuman tiga bulan penjara dengan perintah ditahan.

    

JAKARTA - Berkelahi, saling lapor penganiayaan, ujungnya sama-sama dipenjara. Itulah drama yang harus dijalani Dewi Mulya Agung alias Dewi Perssik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News