Dewi Perssik Dibui Tiga Bulan
Kamis, 06 Februari 2014 – 08:03 WIB
JAKARTA - Berkelahi, saling lapor penganiayaan, ujungnya sama-sama dipenjara. Itulah drama yang harus dijalani Dewi Mulya Agung alias Dewi Perssik dan Yuli Rachmawati Alias Julia Perez. Setelah Jupe bebas, kini giliran Depe "panggilan Dewi Perssik- yang harus masuk bui atas perintah Mahkamah Agung (MA).
Kemarin, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Depe terhadap Jupe, dengan nomor 758 K/PID/2013. "Tadi jam 14.00, Dewi (Perssik) diputus pidana penjara selama tiga bulan dengan perintah ditahan," ujar sumber Jawa Pos di internal MA kemarin.
Baca Juga:
Pengajuan kasasi kasus Depe diputuskan oleh tiga hakim Agung, yakni Artidjo Alkostar sebagai hakim ketua, serta Salman Luthan dan Gayus Lumbuun sebagai hakim anggota. Ketiga hakim memutuskan menganulir putusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yakni, hukuman dua bulan penjara dengan empat bulan masa percobaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Berkelahi, saling lapor penganiayaan, ujungnya sama-sama dipenjara. Itulah drama yang harus dijalani Dewi Mulya Agung alias Dewi Perssik
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Pihak Ammar Zoni Kembali Ajukan Rehabilitasi
- Debut Main Film, Ferdi Ardiansyah Dapat Dukungan dari Sule
- Ruben Onsu Akhirnya Klarifikasi Kabar Masalah Rumah Tangga dengan Sarwendah
- Poster dan Trailer Film Dilan 1983: Wo Ai Ni Dirilis, Tampilkan Keseruan Dilan & Teman-teman di Masa Kecil
- Bahas soal Enggak Punya Uang, Ria Ricis Sindir Teuku Ryan?
- Lagu Mad Sukses, eaJ Hadirkan Single Baru Friendly Fire