DF Bacok Telinga Temannya di Warung Tuak, Nyaris Putus
Sabtu, 12 Februari 2022 – 22:34 WIB
Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Akibat kejadian tersebut, pelaku terancam pasal 351 Ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(antara/jpnn)
Polsek Kota Baru akhirnya berhasil meringkus DF, buronan kasus pembacokan terhadap temannya sendiri di daerah Thehok, Kota Jambi, Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Dua Buronan Ditangkap Kejati Sulsel di Sebuah Klinik, Ini Kasusnya
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Melawan, Pelaku Pembacokan Pemudik di Cianjur Dilumpuhkan, Dooor!