DF Memang Sontoloyo, Siap-siap Saja Dibui Lama Sekali
jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai PSK, di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Kombes Guruh Arif Darwaman mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik prostitusi online di apartemen tersebut.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Pada 11 Maret 2021, polisi menangkap seorang muncikari berinisial DF (27).
Turut pula diamankan seorang gadis berinisial AC (12) yang dijajakan DF kepada pria hidung belang.
"Korban yang dijajakan oleh pelaku adalah AC 12 tahun yang masih sekolah kelas 5 SD," kata Guruh dalam keterangannya, Rabu (7/4).
Kini DF sudah ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
"Sementara untuk korban kami kembalikan ke pihak orang tua untuk diberikan bimbingan," ujar Guruh.
Atas perbuatannya, DF dikenakan Pasal 76F dan 83 KUHPidana tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (cr1/jpnn)
DF merupakan muncikari prostitusi online yang menjadikan anak di bawah umur sebagai PSK, di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung