Dhana Divonis, Keluarga Menangis
Jumat, 09 November 2012 – 20:40 WIB
Menurut majelis hakim yang diketuai Sudjatmiko, PNS di Ditjen Pajak tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu gratifikasi, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang. Dhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pasal 12 B ayat 1, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 12 E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Dhana 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara.(flo/jpnn)
JAKARTA - Keluarga Dhana Widyatmika tak kuasa menahan tangis saat Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan vonis bersalah dan menjatuhkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat