Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans

Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans
Dharnawati Didakwa Coba Sogok Pejabat Kemenakertrans
JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, didakwa telah menyogok pejabat Kemenakertrans. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/11), Dharnawati memberi uang Rp 2,01 miliar untuk meloloskan empat kabupaten di Papua dan Papua Barat sebagai penerima Dana Percepatan Pembangunan Insfratsruktur (PPID) Transmigrasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi Aries Sudarto, menyatakan, Dharnawati pada Juni 2011 meminta Dhany Nawawi yang mengaku staf khusus presiden bidang Tim Penilai Akhir (TPA), untuk mengenalkannya dengan pejabat Kemenakertrans. Akhirnya oleh Dhany, Dharnawati dibawa ke  Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Sesditjen) P2KT, I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, Dadong Irbarelawan.

Beberapa hari setelah perkenalan, Dharnawati dan Sindu Malik Pribadi menyerahkan usulan tentang kabupaten calon penerima proyek PPID ke Nyoman dan Dadong. Daftar penerimanya antara lain dua kabupaten di Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari dan Teluk Wondama, serta dua kabupaten di Papua yakni Keerom dan Mimika.  "Dengan syarat, terdakwa (Dharnawati) akan membayar commitment fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," beber Dwi Aries.

Akhirnya, DPR dan Kementrian Keuangan setuju untuk menganggarkan dana PPID sebesar Rp 500 miliar. Sedangkan total alokasi dana PPID untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat itu Rp 73,168 miliar dengan rincian Kabupaten Teluk Wondama menerima Rp 16 miliar, Manokwari menerima Rp 22,16 miliar, Keerom mendapat Rp 20 miliar dan Mimika mendapat Rp 15 miliar.

JAKARTA - Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, didakwa telah menyogok pejabat Kemenakertrans. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News