Dhawiya Zaida Mewek Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi
Selasa, 04 September 2018 – 17:43 WIB
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan, dikurangkan dari lamanya masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Syafruddin Ainor Rapier.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan bahwa Dhawiya tidak terindikasi terlibat dalam jaringan pengedar narkotika. Oleh karena itu, terhadap terdakwa dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 1,5 tahun.
"Terdakwa tidak terindikasi tindakan jaringan narkotika, maka majelis hakim sepakat dengan rekomedasi BNN dan memerintahkan terdakwa melakukan rehabilitasi secara intensif di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan biaya sepenuhnya ditanggung sendiri oleh terdakwa," lanjut Syafruddin.(yln/JPC)
Dhawiya Zaida terlihat menangis usai mendengar vonis 1,5 tahun rehabilitasi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/9).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Peran Pesulap Oge Arthemus dalam Kasus Narkoba, Tidak Disangka
- Penampakan Ammar Zoni Kenakan Baju Oranye Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
- Aiptu Udi Cahyono Mengaku Dapat Pasokan Narkoba dari Oknum TNI
- 2 Pria Ini Mondar-mandir di SPBU, Warga Curiga dan Lapor Polisi, Mereka Ternyata
- Nikita Mirzani Mengaku Pernah Pakai Narkoba, Tetapi Tidak Ditangkap, Ternyata
- Ternyata Andrie Bayuajie Bukan Personel Kahitna Pertama yang Terjerumus Narkoba