Di Atas Kelotok, MA Rayu Pacarnya, Kemudian Dijemput Aparat

Di Atas Kelotok, MA Rayu Pacarnya, Kemudian Dijemput Aparat
MA saat digiring ke Polres Kapuas. Foto: dok radar sampit

”Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung kami tahan di sel Polres Kapuas,” kata Kristanto.

MA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign/radarsampit)


Remaja putri berinisial RM terpikat rayuan MA, mereka kemudian naik kelotok menyusuri Sungai Kapus


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News