Di Atas Kelotok, MA Rayu Pacarnya, Kemudian Dijemput Aparat
Minggu, 05 September 2021 – 20:32 WIB
”Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung kami tahan di sel Polres Kapuas,” kata Kristanto.
MA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atau UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign/radarsampit)
Remaja putri berinisial RM terpikat rayuan MA, mereka kemudian naik kelotok menyusuri Sungai Kapus
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Menteri PPPA Apresiasi Pertamina Bina Program Pemberdayaan Perempuan & Anak di Sulsel
- Dendam Asmara Motif Pembunuhan Karyawan Indomaret
- Arist Merdeka Sirait Kerap Bantu Polisi, Kepergiannya Membuat Polri Berduka
- Tampang Pelaku Penembakan Eko