Di Bawah Ancaman, Bocah Malang Ini Diperkosa di Toilet Sekolah
Minggu, 28 Maret 2021 – 23:59 WIB
Baca Juga: Penjambret Tas Mahasiswi Ini Keok Ditabrak Korban, Tersungkur di Aspal, Diamuk Massa
Jika terbukti bersalah, terlapor dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E Jo Pasal 82.(dey/sumeks.co)
Seorang bocah berusia 8 tahun di Palembang, Sumsel, mengalami pemerkosaan di dalam toilet sekolah. Pelakunya adalah Maswan orang yang dikenal korban.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Laporkan Perzinahan Suami ke Polisi, Miriana: Saya Tidak Terima, Pak!