Di Cibinong Maling, di Batam Narkoba

Di Cibinong Maling, di Batam Narkoba
Di Cibinong Maling, di Batam Narkoba
Kanit Reskrim Polsek Cibinong, AKP Bektiyana, menambahkan aksi keduanya terjadi pada Rabu (20/2), sekitar pukul 21.00. Saat itu, pelaku membobol toko spare part El-Computer, milik david, yang merupakan majikannya sendiri,  di jalan Raya Mayor Oking nomor 17, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong.

   

Pelaku membawa kabur  sejumlah perangkat elektronik dan aksesoris berharga, yang membuat korbannya mengalami kerugian hingga Rp 160 juta. Usai melakukan aksinya, pelaku lalu kabur ke kampung halamannya.

Namun pelarian itu berakhir dalam perangkap petugas reskrim Polsek Batam, yang telah mencarinya.  Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman, maksimal 7 tahun penjara. (ful/jpnn)

CIBINONG - Satuan Reskrim Polsek Cibinong menggiring 2 nama dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dan pemberatan. Kedua pelaku adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News