Di Dalam Tahanan, Bripda Randy Menerima Kabar Pemecatannya, Lihat Tuh
jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur resmi memecat tidak dengan hormat Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.
Randy dipecat karena tersandung kasus pidana pemaksaan aborsi terhadap seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko menyatakan Randy Bagus secara jelas bersalah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b, dan Pasal 11 Huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Hasil putusannya ialah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat, red)," papar Kombes Gatot.
Randy Bagus hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan.
Gatot menyebut proses administrasi masih memerlukan waktu lagi.
"Yang bersangkutan menjalani proses pidana umum yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan sudah ditahan," jelas dia.
Sebelumnya, tersangka merupakan pacar mahasiswi Universitas Brawijaya tersebut yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah, Desa Japan, Sooko, Mojokerto pada 2 Desember 2021 lalu.
Bripda Randy Bagus dipecat karena tersandung kasus pidana pemaksaan aborsi terhadap seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari Rahayu.
- Sudah Disetuji KemenPAN-RB, Pemkot Surabaya Merekrut 2.109 PPPK dan 680 CPNS
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Ada Ledakan di Kantor Subdensi Pom Detasemen I Polda Jatim, Jalanan Ditutup
- Polda Jatim Diminta Usut Tuntas Perusakan Rumah Sukarelawan Prabowo-Gibran
- Rumah Ketua Sukarelawan Prabowo-Gibran Sumenep Dirusak, Motor Dibakar
- Oknum Polisi Ini Tidak Bisa Dipertahankan Sebagai Anggota Polri