Di Depan Majelis Hakim, ABG Ngaku Ketagihan Digituin Pria Tua

Di Depan Majelis Hakim, ABG Ngaku Ketagihan Digituin Pria Tua
Ilustrasi. Foto: AFP

Namun, perjalanan asmara itu kandas meski Win sudah menyerahkan keperawanannya.

Setelah itu, dia berkenalan dengan terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Seruyan Hulu, Seruyan.

Win mengaku sudah sepuluh kali berhubungan badan dengan terdakwa.

Uang yang didapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Bahkan sebagian uang itu juga digunakan korban untuk membeli rokok dan miras jenis arak,” ungkap penasihan hukum terdakwa lainnya, Norhajiah.

Sedangkan ibu korban yang ikut hadir di persidangan tidak banyak tindakan yang dilakukan Win.

“Kasus ini terbongkar setelah terjadinya kebakaran. Kalau enggak ada insiden kebakaran itu yang disebabkan puntung rokok terdakwa, mungkin kasus ini tidak terbongkar,” ucap Norhajiah. (nac/ang/jos/jpnn)


SAMPIT – Win melontarkan pengakuan mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (23/11). Remaja 17 tahun itu mengakui ketagihan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News