Di Depan Majelis Hakim, ABG Ngaku Ketagihan Digituin Pria Tua

Namun, perjalanan asmara itu kandas meski Win sudah menyerahkan keperawanannya.
Setelah itu, dia berkenalan dengan terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Seruyan Hulu, Seruyan.
Win mengaku sudah sepuluh kali berhubungan badan dengan terdakwa.
Uang yang didapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Bahkan sebagian uang itu juga digunakan korban untuk membeli rokok dan miras jenis arak,” ungkap penasihan hukum terdakwa lainnya, Norhajiah.
Sedangkan ibu korban yang ikut hadir di persidangan tidak banyak tindakan yang dilakukan Win.
“Kasus ini terbongkar setelah terjadinya kebakaran. Kalau enggak ada insiden kebakaran itu yang disebabkan puntung rokok terdakwa, mungkin kasus ini tidak terbongkar,” ucap Norhajiah. (nac/ang/jos/jpnn)
SAMPIT – Win melontarkan pengakuan mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (23/11). Remaja 17 tahun itu mengakui ketagihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap