Di Depan Majelis Hakim, ABG Ngaku Ketagihan Digituin Pria Tua
Namun, perjalanan asmara itu kandas meski Win sudah menyerahkan keperawanannya.
Setelah itu, dia berkenalan dengan terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Seruyan Hulu, Seruyan.
Win mengaku sudah sepuluh kali berhubungan badan dengan terdakwa.
Uang yang didapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Bahkan sebagian uang itu juga digunakan korban untuk membeli rokok dan miras jenis arak,” ungkap penasihan hukum terdakwa lainnya, Norhajiah.
Sedangkan ibu korban yang ikut hadir di persidangan tidak banyak tindakan yang dilakukan Win.
“Kasus ini terbongkar setelah terjadinya kebakaran. Kalau enggak ada insiden kebakaran itu yang disebabkan puntung rokok terdakwa, mungkin kasus ini tidak terbongkar,” ucap Norhajiah. (nac/ang/jos/jpnn)
SAMPIT – Win melontarkan pengakuan mengejutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (23/11). Remaja 17 tahun itu mengakui ketagihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam