Di DPR, Menteri Siti Menjelaskan Capaian KLHK Tiga Tahun

Di DPR, Menteri Siti Menjelaskan Capaian KLHK Tiga Tahun
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya (tengah) saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, Rabu (24/1). Dalam rapat tersebut, Menteri Siti memaparkan capaian kinerja Kementerian LHK 2017. Foto: Dok. Ist

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR, Rabu (24/1) memaparkan capaian kinerja Kementerian LHK 2017. Ia memaparkan dalam bentuk evaluasi per kegiatan menurut format administrasi anggaran serta menjelaskan pula evaluasi capain sasaran fungsional politik program-program KLHK.

Siti menjelaskan capaian bidang penurunan drastis kebakaran hutan dan lahan, penegakan hukum, perhutanan sosial, penanganan dampak perubahan iklim, dan juga soal kontibusi ekonomi.

Mengenai kebakaran hutan dan lahan, Siti Nurbaya menjelaskan, hingga 31 Desember 2017, berdasarkan satelit NOAA18, jumlah titik api berhasil turun drastis dari 21.929 di tahun 2015, menjadi hanya 2.581 di tahun 2017. Sedangkan dari satelit TERRA/AQUA (NASA) di periode yang sama, dari 70.971 titik panas di tahun 2015, menjadi hanya 2.440 di tahun 2017.

Soal penegakan hukum yang juga menjadi sorotan Komisi IV DPR, Menteri Siti mengatakan, penegakan hukum bagi korporasi yang terlibat Karhutla, baik secara administrasi, pidana, maupun perdata, merupakan wujud komitmen nyata pemerintah menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Ini bentuk komitmen dan konsistensi kami terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi,” ujar Siti.

Dalam penegakan hukun terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan, kata mantan Sesjen DPD RI ini, Kementerian LHK untuk kali pertama memberikan sanksi administratif terhadap korporasi. Selain itu, mencabut izin tiga perusahaan, lalu pembekuan izin 16 perusahaan.    

Sedangkan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran, Kementerian LHK telah mencabut izin satu perusahaan, pembekuan izin lima perusahaan, paksaan pemerintah 200 dan pemberian surat peringatan sebanyak 23 buah. 

Sementara itu mengenai perhutanan sosial, Menteri Siti mengungkapkan, pihaknya terus menggesa atau mensegerakan pemberian akses legal pada rakyat untuk mengelola kawasan hutan, melalui program Perhutanan Sosial. Per 18 Desember 2017, akses legal lahannya yang sudah terealisasi mencapai 1,33 juta ha dari target 4,38 juta ha hingga 2019.

Selama tiga tahun, lanjut Menteri Siti, Indonesia telah melaksanakan komitmennya sebagai negara peratifikasi Perjanjian Paris (Paris Agreement) sejak tahun 2015

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News