Di Era Jokowi, Masyarakat Bisa Akses Kelola Hutan
jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, masyarakat mendapat kesempatan untuk mengelola hutan bersama pemerintah dan dunia usaha.
Dulu, kata Menteri Siti, kawasan hutan cenderung dianggap hanya dikelola swasta.
Sementara masyarakat di sekitar hutan justru hidup miskin. Namun, di era Presiden Jokowi dilakukan koreksi kelola hutan sehingga bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Sekarang oleh Bapak Presiden sedang berjalan 3 hampir 4 tahun ini kita koreksi. Hutan-hutan juga boleh diakses oleh rakyat untuk usaha. Hutan itu harusnya mensejahterakan," ujar Menteri Siti di sela meninjau persiapan pelaksanaan Festival KPH Tingkat Nasional dan PUSAKA di Hutan Pinus Mangunan, Bantul, Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada Jumat (28/9).
Kegiatan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan ini dibimbing oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di setiap setiap wilayah.
Pasalnya, pengelolaan hutan tidak bisa hanya dilakukan masyarakat sendiri. Manajemennya harus diatur secara kelembagaan oleh pemerintah.
Di antaranya KPH bertugas membimbing masyarakat dalam mengikuti program Hutan Sosial dan ekowisata. Semua program itu, tegas Menteri Siti, harus membawa dampak perubahan pada perekonomian masyarakat.
"KPH adalah akses yang terdekat langsung dengan masyarakat. Mengatur forest management. KPH sedang terus kami perkuat," imbuh Menteri Siti.
Melalui program Perhutanan Sosial pemerintah melalui KLHK memberi akses masyarakat mengelola hutan.
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC
- Menteri LHK dan Presiden IUCN Gelar Pertemuan Bilateral, Nih Agendanya
- Menteri Siti Nurbaya Meluncurkan Logo Sertifikasi Penurunan Emisi
- KontraS: Periode Kedua Jokowi Diwarnai Peristiwa Pelanggaran HAM