Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
Selasa, 30 April 2024 – 20:20 WIB

Tangkapan layar - Kuasa hukum Partai Gerindra, Munatshir Mustaman membacakan isi permohonan dalam sidang PHPU Pileg 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa (30/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
“Telah terjadi adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh Termohon yang terjadi di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang dan telah sepatutnya Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon,” kata Munatsir.
Penasihat hukum Partai Gerindra yang lain, Yunico Syahrir juga meminta MK memutuskan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Jabar 9 untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat.
“Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya,” pungkasnya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Gerindra menganggap penggelembungan suara diduga terjadi di 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan 27 kecamatan di Kabupaten Subang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Dahnil Gerindra: Kami Menghormati
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Tutup Kegiatan RBN NasDem, Surya Paloh Minta Anak Muda Berjuang Bangun Bangsa
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK