Purnawirawan Ini Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Cukup Berbahaya

Purnawirawan Ini Harus Berurusan dengan Polisi, Kasusnya Cukup Berbahaya
Konferensi pers pengungkapan kasus narkotika selama bulan Januari 2021, di Polresta Denpasar, Senin, (25/1). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali, menangkap purnawirawan bernama Agung (64) karena memiliki senjata api ilegal beserta 10 butir peluru aktif.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu pucuk senjata api dengan peluru aktif berjumlah 10 butir.

"Awalnya kami tangkap karena dicurigai terindikasi narkoba tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba, melainkan senjata api tanpa izin," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (25/1).

Ia mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Sehingga untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Adapun barang bukti yang disita yaitu satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu buah sarung senjata, yang disimpan dalam lemari tersangka.

Kasus bermula ketika pihak kepolisian menerima informasi bahwa ada tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika.

Pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 10.30 Wita petugas menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan.

Agung (64), purnawirawan harus berurusan dengan polisi karena memiliki senjata api ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News