Di Indekos, Oknum Polisi Enak-enakan Sama Wanita
jpnn.com, SERANG - Propam Polda Banten mengamankan oknum polisi Polres Pandeglang berinisial AG (35).
AG kedapatan mengonsumsi sabu-sabu bersama perempuan berinisial CY di salah satu indekos Kota Serang.
"Kabar sebelumnya tentang adanya penyekapan wanita yang dilakukan oleh oknum personel Polres Pandeglang itu tidak benar terjadi," ucap Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dilansir JPNN Banten, Kamis (1/12).
Shinto membeberkan kabar penyekapan tidak dibenarkan, tetapi, keduanya diduga kuat telah mengonsumsi sabu-sabu.
"Narkoba itu bersumber dari saudari CY," kata dia.
Dia menegaskan bila terbukti menggunakan sabu-sabu AG akan diberikan sanksi secara tegas.
"Kami akan menerapkan sanski kepada AG berupa kode etik profesi Polri serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Kombes Shinto menerangkan kasus akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota.
Oknum polisi berinisial AG bikin malu Korps Bhayangkara. Dia tertangkap basah sama wanita di indekos.
- Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Polda Riau Bekuk 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita 31 Kg Sabu-Sabu dan 2.387 Butir Ekstasi
- Pengakuan Oknum Polisi Polda Sumsel Tembak 2 Debt Collector, 1 Petugas Vs 12 Orang