Di Mana 4 Perwira Terduga Pengadang Penyidikan Kasus Brigadir J? Irjen Dedi Bilang Begini
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 17:09 WIB
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Soal keberadaan dan identitas empat perwira yang ditahan bakal disampaikan tim khusus (timsus).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polri Kirim Tim Kemanusiaan Untuk Bantu Korban Banjir Demak
- Konon Prajurit TNI Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di THM Berpangkat Perwira
- Selamat, 8 Personel Polda Sumsel Ikuti Seleksi Sespimmen Polri
- Ratusan Perwira TNI dan Polri dapat Pembekalan dari Kepala BPIP hingga Deputi
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah