Di Mana 4 Perwira Terduga Pengadang Penyidikan Kasus Brigadir J? Irjen Dedi Bilang Begini

Di Mana 4 Perwira Terduga Pengadang Penyidikan Kasus Brigadir J? Irjen Dedi Bilang Begini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)



Yuk, Simak Juga Video ini!


Soal keberadaan dan identitas empat perwira yang ditahan bakal disampaikan tim khusus (timsus).


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News