Di Markas KPK, Komisi III Berjanji Tak Akan Lindungi Anggota Dewan Korup

"Ya bagaimana ada di situ kerja sama bisnis yang sudah kami jelaskan di antara saksi Pak Ahmad Sahroni ini dengan tersangka PT ME (Merial Esa) itu yang miliknya Fahmi Darmawansyah itulah kemudian di sana dalami lebih lanjut," sambung Fikri.
Fikri mengatakan informasi itu menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni menerima duit Rp 9,6 miliar dari PT ME. Namun KPK sejauh ini belum memastikan informasi itu sebagai salah barang bukti karena masih ditelusuri.
Ahmad Sahroni memang sempat diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap proyek Bakamla pada Jumat (14/2). Sahroni dicecar KPK soal hubungan bisnisnya dengan PT Merial Esa.
Setelah diperiksa KPK, Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu sama sekali mengenai kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla itu. Dia bahkan sampai mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi III DPR RI memastikan tidak akan melindungi anggota dewan yang terlibat kasus rasuah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan