Di Rumah Saja, Mbak ND Bisa Hasilkan Rp 1 Juta Per Hari, Hemm

Di Rumah Saja, Mbak ND Bisa Hasilkan Rp 1 Juta Per Hari, Hemm
Mbak ND saat diamankan di Polresta Mataram. Foto: dok radar lombok

Terhadap I, pihaknya belum bisa mengamankannya. Heri berdalih bahwa pelaku I terpapar covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Pagesangan.

“Saat ini kami tetap memantau kondisinya. Jika sudah pulih nanti kami amankan,” tegas Heri.

Terhadap pelaku ND, pihaknya kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.

ND dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

“Ancamannya berat karena judi togel ini dijadikan sebagai mata pencarian,” ujar Heri. (der/radarlombok)


Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial ND (45) di rumahnya Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News