Di Rumah Saja, Mbak ND Bisa Hasilkan Rp 1 Juta Per Hari, Hemm
Jumat, 06 Agustus 2021 – 16:04 WIB
Terhadap I, pihaknya belum bisa mengamankannya. Heri berdalih bahwa pelaku I terpapar covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Pagesangan.
“Saat ini kami tetap memantau kondisinya. Jika sudah pulih nanti kami amankan,” tegas Heri.
Terhadap pelaku ND, pihaknya kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.
ND dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Ancamannya berat karena judi togel ini dijadikan sebagai mata pencarian,” ujar Heri. (der/radarlombok)
Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial ND (45) di rumahnya Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Bea Cukai & Polresta Mataram Sita 2 Kilogram Paket Ganja Asal Sumatera
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan
- Oknum Polisi Ini Ditangkap BNNP NTB, Kapolresta pun Ikut Tes Urine
- Polisi Gulung IRT yang Nekat jadi Bandar Togel Online
- Tiga Mahasiswa Pesan Ganja dari Prancis