Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diciduk Polisi, Bandar Masuk DPO

jpnn.com - PALEMBANG - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap pengepul judi togel di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.
Tersangka bernama Jon Kenedi (39) ditangkap di rumahnya, Jumat (21/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Mura Iptu Ryan Tiantoro Putra, Sabtu (22/2).
Dia menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A-01/II/2025/SPKT/RES MURA/SUMSEL, tanggal 22 Februari 2025, serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/157/II/2025/Reskrim, tanggal 22 Februari 2025.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap Jon berawal saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah resah dengan tindak pidana perjudian jenis togel di rumah tersangka di Desa Karang Panggung.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan, dan hasilnya ialah memastikan tersangka memang benar melakukan transaksi togel.
Personel juga memastikan bahwa tersangka sebagai pengepul judi togel.
Personel dengan sigap meluncur ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit handphone (Hp), merek Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.
Seorang pengepul judi togel di Musi Rawas, Sumsel, diringkus polisi. Sementara, bandar togelnya kini masuk dalam DPO polisi
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang