Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diciduk Polisi, Bandar Masuk DPO
jpnn.com - PALEMBANG - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap pengepul judi togel di Desa Karang Panggung, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan.
Tersangka bernama Jon Kenedi (39) ditangkap di rumahnya, Jumat (21/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Mura Iptu Ryan Tiantoro Putra, Sabtu (22/2).
Dia menjelaskan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A-01/II/2025/SPKT/RES MURA/SUMSEL, tanggal 22 Februari 2025, serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/157/II/2025/Reskrim, tanggal 22 Februari 2025.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap Jon berawal saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura mendapatkan laporan dari masyarakat yang telah resah dengan tindak pidana perjudian jenis togel di rumah tersangka di Desa Karang Panggung.
Kemudian, personel melakukan penyelidikan, dan hasilnya ialah memastikan tersangka memang benar melakukan transaksi togel.
Personel juga memastikan bahwa tersangka sebagai pengepul judi togel.
Personel dengan sigap meluncur ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit handphone (Hp), merek Vivo Y91I berwarna merah, yang berisikan rekapan pemasang judi togel.
Seorang pengepul judi togel di Musi Rawas, Sumsel, diringkus polisi. Sementara, bandar togelnya kini masuk dalam DPO polisi
- Seperangkat Gamelan di SMP Satu Atap Kudus Hilang Dicuri, Polisi Buru Pelaku
- Bripka Dedy Wiratama Terlibat Sindikat Narkoba di Samarinda
- Penemuan Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik di Ponorogo, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Polisi Tangkap Penodong yang Melindas Mahasiswi Unpad di Jatinangor
- Wisatawan Tewas Terseret Ombak di Pantai Madasari Pangandaran
- Pemkab Bogor Proses Sanksi Oknum PPPK Paruh Waktu Pengguna Sabu-Sabu
JPNN.com




