Pengepul Judi Togel di Musi Rawas Diciduk Polisi, Bandar Masuk DPO

"Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolres Mura untuk dilakukan pendalaman perkara," ujar Ryan.
Saat diinterogasi, kata dia, tersangka mengakui perbuatannya dengan omzet per hari senilai Rp 300 ribu.
Dari omzet tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp 45.000.
"Tersangka pada hari Selasa dan Jumat menyetor kepada NS, diduga sebagai bandar togel," kata Ryan.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap NS, dan statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO)," sambung Ryan.
Perwira pertama Polri itu mengimbau kepada NS untuk segera menyerahkan diri.
"Kami meminta supaya pelaku lebih baik menyerahkan diri, sebelum kami melakukan tindakan tegas," kata Ryan.
Atas ulahnya, tersangka Jon dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta. (mcr35/jpnn)
Seorang pengepul judi togel di Musi Rawas, Sumsel, diringkus polisi. Sementara, bandar togelnya kini masuk dalam DPO polisi
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba