Di Sidang DKPP, PPRN Beber Pelanggaran KPU-Bawaslu

Di Sidang DKPP, PPRN Beber Pelanggaran KPU-Bawaslu
Di Sidang DKPP, PPRN Beber Pelanggaran KPU-Bawaslu
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sekretaris Jenderal PPRN, Joller Sitorus menyebut bahwa Bawaslu melanggar kode etik penyelanggaraan Pemilu karena tidak membuktikan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang ajudifikasi gugatan yang diajukan.

Pelanggaran yang dimaksud Joller adalah Bawaslu mengabaikan bukti-bukti pelanggaran yang diajukan. "Adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu tentang pelanggaran yang dilakukuan KPU saat verifikasi faktual dan sudah disidangkan beberapa waktu lalu, semua bukti-bukti yang diajukan, diabaikan Bawaslu," kata Joller di depan majelis sidang kode etik yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Rabu (24/4).

Joller menjelaskan semua pengaduan PPRN yang  dijawab KPU tanpa dicek kebenarannya oleh majelis Bawaslu pada sidang ajudifikasi. Salah satunya adalah kesaksian KPU Kabupaten Sula Provinsi Maluku Utara yang mengakui tidak pernah menerima data dari KPU Pusat.

Demikian pula dengan kesaksian KPU Rokan Hulu (Rohul), Riau yang mengakui bahwa tidak melakukan verifikasi faktual, meski kader PPRN sudah dikumpulkan.

JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News