Di Sidang DKPP, PPRN Beber Pelanggaran KPU-Bawaslu
Rabu, 24 April 2013 – 22:02 WIB
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sekretaris Jenderal PPRN, Joller Sitorus menyebut bahwa Bawaslu melanggar kode etik penyelanggaraan Pemilu karena tidak membuktikan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang ajudifikasi gugatan yang diajukan.
Pelanggaran yang dimaksud Joller adalah Bawaslu mengabaikan bukti-bukti pelanggaran yang diajukan. "Adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu tentang pelanggaran yang dilakukuan KPU saat verifikasi faktual dan sudah disidangkan beberapa waktu lalu, semua bukti-bukti yang diajukan, diabaikan Bawaslu," kata Joller di depan majelis sidang kode etik yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Rabu (24/4).
Joller menjelaskan semua pengaduan PPRN yang dijawab KPU tanpa dicek kebenarannya oleh majelis Bawaslu pada sidang ajudifikasi. Salah satunya adalah kesaksian KPU Kabupaten Sula Provinsi Maluku Utara yang mengakui tidak pernah menerima data dari KPU Pusat.
Demikian pula dengan kesaksian KPU Rokan Hulu (Rohul), Riau yang mengakui bahwa tidak melakukan verifikasi faktual, meski kader PPRN sudah dikumpulkan.
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- World Water Forum ke-10: Indonesia Mendorong 4 Inisiatif Konkret
- Menteri AHY Luncurkan Mobil Layanan Elektronik di Bali, Siap Jemput Bola Hingga ke Desa
- Momen Mesra Rosan Roeslani dengan Elon Musk di Bali
- Putu Rudana: Kesepakatan di WWF ke-10 Bali Bakal Diserahkan ke IPU
- Selamat! Pemprov Jateng Raih 4 Kategori Anugerah Adinata Syariah 2024