Di Sidang, Saksi Tiba-Tiba Tikam Terdakwa

jpnn.com - jpnn.com - Kericuhan mewarnai sidang kasus pembunuhan dan pembakaran di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Sulawesi Selatan dengan terdakwa Jumardi alias Juma bin Baddin, 22, kemarin (17/1).
Salah seorang saksi, Syahrul, 32, meluapkan emosinya dengan menikam Jumardi.
Syahrul adalah suami Harnisa binti Sukardi, 39, dan ayah Nurul Sapika binti Syahrul Mappiajo, 4.
Dua perempuan itu merupakan korban pembunuhan dan pembakaran pada Jumat, 21 Oktober tahun lalu.
Hanya satu anak Syahrul yang selamat, yakni Nurul Asikin, 9.
Saat kejadian, Nurul berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada warga setempat.
Insiden itu terjadi ketika Syahrul selesai diambil sumpah.
Tiba-tiba, dia mendekati Jumardi dan menusuk rusuk sebelah kiri Jumardi dengan badik.
Kericuhan mewarnai sidang kasus pembunuhan dan pembakaran di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Sulawesi Selatan dengan terdakwa Jumardi alias Juma bin
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini