Di Sidang, Saksi Tiba-Tiba Tikam Terdakwa
Rabu, 18 Januari 2017 – 09:06 WIB

Ilustrasi pembunuhan. Foto: Pixabay
Wakapolres Bone Kompol Wahyudi Rahman menegaskan sudah menjalankan protap persidangan.
Pihaknya hanya mendapat instruksi untuk mengawal terdakwa. Hal itu pun sudah dilakukan dengan baik.
''Memang belum ada pemeriksaan (terhadap saksi yang akan mengikuti sidang, Red). Sebab, tugas kami hanya pengawalan,'' tegasnya.
Syahrul dijerat pasal 351 tentang penganiayaan.
''Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Pelaku memakai badik dan sejauh ini perbuatannya spontan. Kami akan mendalami,'' ujarnya. (smd/c5/ami/jpnn)
Kericuhan mewarnai sidang kasus pembunuhan dan pembakaran di Dusun Tea, Desa Mattirobulu, Sulawesi Selatan dengan terdakwa Jumardi alias Juma bin
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran