Di Sinilah Mbak IR Disekap 11 Jam oleh Residivis Pencabulan

Di Sinilah Mbak IR Disekap 11 Jam oleh Residivis Pencabulan
Foto arsip. Petugas Polsek Sumberpucung Polres Malang pada saat melakukan olah tempat kejadian di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

Donny menjelaskan YD merupakan residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo pada 2005 dan dihukum selama tujuh tahun.

Selain menjadi residivis pencabulan, tersangka juga pelaku penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun.

"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," ucap Donny.

Tindakan bejat YD itu berawal ketika orang tua korban berkeluh kesah soal ijazah IR yang masih tertahan di sekolah lantaran faktor ekonomi.

Baca Juga: Detik-Detik Kericuhan Acara Alumni Ansor & Banser Jatim, Pemicunya Ternyata

Pelaku lantas melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk mengambil ijazah tersebut di salah satu sekolah menengah atas di Sumberpucung.

"Keluhan orang tua korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," ujar AKP Donny. (ant/fat/jpnn)

AKP Donny K Bara'langi mengungkap kasus penyekapan Mbak IR oleh residivis kasus pencabulan selama 11 jam di Malang. Begini kejadiannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News