Di Sinilah Mbak IR Disekap 11 Jam oleh Residivis Pencabulan
Donny menjelaskan YD merupakan residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo pada 2005 dan dihukum selama tujuh tahun.
Selain menjadi residivis pencabulan, tersangka juga pelaku penganiayaan dan dihukum 1,5 tahun.
"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," ucap Donny.
Tindakan bejat YD itu berawal ketika orang tua korban berkeluh kesah soal ijazah IR yang masih tertahan di sekolah lantaran faktor ekonomi.
Baca Juga: Detik-Detik Kericuhan Acara Alumni Ansor & Banser Jatim, Pemicunya Ternyata
Pelaku lantas melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk mengambil ijazah tersebut di salah satu sekolah menengah atas di Sumberpucung.
"Keluhan orang tua korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," ujar AKP Donny. (ant/fat/jpnn)
AKP Donny K Bara'langi mengungkap kasus penyekapan Mbak IR oleh residivis kasus pencabulan selama 11 jam di Malang. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang