Di Sinilah Mbak IR Disekap 11 Jam oleh Residivis Pencabulan

Di Sinilah Mbak IR Disekap 11 Jam oleh Residivis Pencabulan
Foto arsip. Petugas Polsek Sumberpucung Polres Malang pada saat melakukan olah tempat kejadian di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

jpnn.com, MALANG - Penyidik Polres Malang, Jawa Timur (Timur) mengungkap kasus penyekapan seorang remaja, IR (19) oleh YD (49) yang berstatus residivis kasus pencabulan.

Mbak IR disekap residivis itu di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi, motif yd menyekap gadis itu lantaran ingin mencabuli korban.

"Korban diajak ke rumah pelaku, kemudian pelaku berupaya untuk mencabuli korban. Namun karena korban melawan, akhirnya tangan korban diikat," ujar AKP Donny di Malang, Jumat (17/6).

Setelah mengikat tangan korban, pelaku lantas berusaha mencabuli gadis itu tetapi batal karena korban sedang menstruasi.

Kesal tidak bisa mencabuli Mbak IR, YD lalu menyekapnya di dalam lemari selama kurang lebih 11 jam.

"Karena pelaku kesal tidak bisa mencabuli korban, pelaku akhirnya menyekap korban di dalam lemari," beber perwira pertama Polri itu.

Namun, Mbak IR akhirnya bisa melarikan diri dan meminta pertolongan warga setempat.

AKP Donny K Bara'langi mengungkap kasus penyekapan Mbak IR oleh residivis kasus pencabulan selama 11 jam di Malang. Begini kejadiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News