Di Solo, Tamu Pernikahan Tak Boleh Duduk, Hidangan Dibawa Pulang

Di Solo, Tamu Pernikahan Tak Boleh Duduk, Hidangan Dibawa Pulang
Ilustrasi, waspada virus corona! Foto: Ricardo/JPNN

Dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/2739.1 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surakarta, perubahan paling kentara ada pada bagian pelonggaran kegiatan di sejumlah ruang publik. Khususnya dalam hal penyelenggaraan hajatan pernikahan.

“Sejauh ini kepatuhan masyarakat akan penyelenggaraan pernikahan sudah baik. Namun, karena kasus terus bertambah, aturannya harus lebih diperketat,” kata Ahyani.

Perubahan aturan itu terdapat pada nomor 5 bagian poin e. Dalam SE itu dituliskan, pelaksanaan resepsi pernikahan menerapkan model standing party atau tidak menyediakan meja dan kursi untuk tamu. Sementara untuk hidangan dikemas dan dibawa pulang.

“Jadi tidak perlu menyajikan hidangan secara piring terbang atau prasmanan. Hidangannya diganti parselan saja, biar dibawa pulang agar lebih simpel,” terang dia.

Mengenai aturan lainnya masih sama dengan aturan sebelumnya.

Misalnya kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas maksimal, durasi kegiatan dibatasi maksimal dua jam untuk acara yang melibatkan banyak orang.

“Kami upayakan agar kerumunan dalam hajatan bisa dikurangi. Kalau mau mengundang orang saat ijabnya saja. Itupun hanya beberapa orang saja yang boleh hadir. Penularan makin tinggi, warga harus lebih peduli, khususnya yang mau punya hajatan,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surakarta Siti Wahyuningsih membenarkan bahwa terjadi lonjakan 106 kasus pada Minggu (15/11).

Buat para tamu pernikahan di Solo, maaf ya, tidak ada tempat duduk. Hidangan silakan dibawa pulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News