Di Solo, Tamu Pernikahan Tak Boleh Duduk, Hidangan Dibawa Pulang

jpnn.com, SOLO - Kasus positif di Kota Solo kembali meledak, Minggu (15/11) kemarin.
Ada tambahan 100 lebih kasus baru.
Pemkot Surakarta pun langsung memperketat berbagai aturan melalui surat edaran, salah satunya terkait penyelenggaraan hajatan di tengah pandemi.
Dalam surat edaran itu, acara hajatan pernikahan hanya boleh digelar dengan konsep standing party atau tanpa tempat duduk.
Hidangan harus dikemas dan wajib dibawa pulang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta Ahyani mengatakan, surat edaran itu dibuat sebagai bentuk evaluasi akan perkembangan Covid-19 di Kota Solo.
Mengingat penambahan kasus baru sangat signifikan dalam beberapa pekan terakhir, pemkot memutuskan mengeluarkan surat edaran tersebut.
“Belakangan ini kasusnya naik pesat, ini perlu jadi perhatian bersama. Bukan hanya pemerintah, tetapi juga untuk warga,” kata dia.
Buat para tamu pernikahan di Solo, maaf ya, tidak ada tempat duduk. Hidangan silakan dibawa pulang.
- Catatan Hati Perempuan Malam Ini Angkat Kisah Anak Bayar Utang Ayah dengan Pernikahan
- Ganjar Pranowo Tanggapi Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa
- Soal Pernikahan, Maxime Bouttier dan Luna Maya Kompak Beri Jawaban Begini
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Peserta Sespimmen Menghadap ke Jokowi, Pengamat: Berisiko Ganggu Wibawa Prabowo
- Mencicipi Hidangan Khas Kerajaan di Royal Dinner Mangkunegaran Solo