Diah Pitaloka: RUU TPKS untuk Memperjuangkan Ruang Bagi Perempuan

Diah Pitaloka: RUU TPKS untuk Memperjuangkan Ruang Bagi Perempuan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. (ANTARA/HO-Dok Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Persentase kekerasan seksual pada perempuan telah mencapai 90 persen. Melihat tingginya angkat tersebut menyebabkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lebih identik kepada perempuan.

Hal itu untuk memperjuangkan ruang bagi perempuan dalam memperjuangkan nasib serta martabatnya.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPR RI Diah Pitaloka dalam diskusi Media DPR RI dengan tema ‘Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita!’ di Ruang Abdul Muis DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (26/11).

“Kita merasa ini bagian dari dorongan moril kita untuk memperjuangkan nasib kaum perempuan termasuk di gedung DPR/MPR ini,” ucap Diah.

Diah mengatakan, RUU TPKS itu merupakan hal yang tidak mudah.

Dia menilai, RUU tersebut menantang paradigma mainstream yang menjadi mayoritas di dalam masyarakat yang mengakibatkan konteks hukum, sosiokultural, sosial budaya cenderung menakuti korban kekerasan seksual.

Oleh karena itu, salah satu agenda penting dalam RUU TPKS itu berbicara mengenai pencegahan yang di dalamnya berisikan pendidikan.

“Karena begitu kuatnya pandangan sosial yang katanya patriarki, karena masih melihat perempuan memiliki tempat berbeda dengan laki-laki dan ini cukup kental di lingkup masyarakat,” terang Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Dia menegaskan, RUU itu tidak hanya sebagai gerakan normatif, tetapi terbaca dan terasa gerakan sosialnya di masyarakat dalam membongkar paradigma patriarki itu.

Meski RUU TPKS masih terkendala sejumlah perdebatan antar-fraksi di DPR, tetapi Anggota DPR RI Diah Pitaloka optimistis RUU ini bisa disahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News