Diajak Makan, Diperkosa, Lantas Ditinggalkan Begitu Saja
Jumat, 04 Agustus 2017 – 00:39 WIB
Setelah itu, tersangka langsung pergi meninggalkan korban di TKP dengan membawa barang milik korban berupa 1 unit handphone merk oppo warna putih dan tas jinjing warna hijau.
“Tersangka ini dijerat Pasal 285 KUHP,” pungkasnya. (era)
EA, 27, pelaku pemerkosaan di Desa Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, dibekuk polisi, Rabu (2/8).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Polda Riau Ungkap Modus Penyelewengan BBM Bersubsidi Libatkan Pengawas SPBU
- CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak
- 5 Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Ditangkap