Dialog Dahlan Iskan dengan Denny Indrayana soal Informan Putusan MK tentang Sistem Pemilu

Dialog Dahlan Iskan dengan Denny Indrayana soal Informan Putusan MK tentang Sistem Pemilu
Prof Denny Indrayana. Foto: Tangkapan Layar akun Denny Indrayana di TikTok

Dahlan mengaku tidak tahu apa konsekuensi yang diterima Denny jika dia tidak mau membuka siapa informan itu. Apakah bisa dianggap menyebarkan berita bohong?

Menurut Dahlan, bila Denny wartawan dia bisa berlindung di balik pasal "hak tolak".

Yakni, wartawan punya hak untuk menolak siapa sumber beritanya. Itu bagian dari martabat profesi wartawan.

"Sayangnya Denny bukan wartawan. Dia punya izin advokat, maka profesinya Advokat," tulisan Dahlan mengutip penjelasan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menjelaskan sebagai pengacara, Denny terikat UU Advokat dan Kode Etik Advokat yang tidak dibenarkan mengemukakan sesuatu yang belum diputus oleh pengadilan.

Nah, Dahlan menyampaikan karena Denny bukan wartawan, kalau dia tetap merahasiakan sumber informasinya, berarti dia yang harus menanggung isi tulisannya.

Namun, Dahlan menyebut Denny kelihatannya siap sampai ke tahap itu karena merasa sumber informasinya sangat tepercaya.

Kalaupun kelak Denny sampai diadili di urusan ini, lanjut Dahlan, pengadilannya akan seru. "Ini sudah menyangkut hak bicara dan demokrasi," tulisan Dahlan.

Dahlan Iskan menulis dialognya dengan Denny Indrayana soal informan tentang putusan MK mengenai sistem pemilu yang akan diputuskan proporsional tertutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News