Diamanahi Kunci Hotel, M Malah Berbuat Terlarang, Sontoloyo!
Jumat, 05 November 2021 – 20:58 WIB
Hasil penyelidikan didapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku M. Sebab pada saat kejadian, hotel sedang tidak beroperasi dan kuncinya ada di M.
Baca Juga:
"Selain itu, usai pemeriksaan lokasi (hotel, red) tidak ada satu pun pintu atau jendela yang mengalami kerusakan. Namun, anehnya barang di dalamnya banyak yang hilang," ungkap IPTU Agus.
“Berangkat dari kecurigaan tersebut pelaku pun kami amankan di rumahnya kemarin. Setelah kami interogasi, pelaku mengaku telah mencuri barang-barang hotel tersebut.
Saat penggeledahan, lanjut Agus, sebagian barang-barang yang dicuri M sudah dijual.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (der/radarlombok)
M yang diamanahi kunci oleh pemilik hotel Bandini Riverside Cottage, justru memanfaatkannya untuk berbuat terlarang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Dirut GBK Nilai Kehadiran Hotel Artotel Memberikan Semangat Baru Bagi Gelora Bung Karno
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Bethsaida Hospital Hadirkan Fasilitas Bak Hotel, Alat Canggih Pertama di Indonesia