Dianggap Bohong, Nugraha Besoes Dipolisikan

Dianggap Bohong, Nugraha Besoes Dipolisikan
Dianggap Bohong, Nugraha Besoes Dipolisikan
Besoes dilaporkan melanggar pasal 51 Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ancamannya satu tahun kurungan dan denda Rp 5 juta .

Dalam laporannya kemarin, Mangapul menyerahkan barang bukti berupa kliping media massa yang memberitakan pernyataan Besoes dan print out berita di internet. "Kami akan datang lagi karena tadi polisi minta bukti video," katanya.

Selain tambahan barang bukti, petugas juga meminta tambahan saksi. "Hari ini kita ajukan satu orang saksi, nanti kita ajukan satu lagi," ujarnya.

Mangapul menyerahkan proses hukum ini kepada kepolisian, termasuk pengembangan kasus tersebut yakni jika ada kemungkinan ada orang lain yang terlibat seperti Nurdin Halid. Pasalnya, sebagai Ketua PSSI saat itu, besar kemungkinan Nurdin Halid tahu yang dilakukan Besoes. "Tapi kami tidak melaporkan Nurdin . Biar proses pemeriksaan saja yang menyeretnya," kata Mangapul.

JAKARTA - Hari-hari ini menjadi momen sulit bagi jajaran pengurus PSSI. Jabatan mereka sudah tidak lagi diakui pemeritah. Dan sekarang Nurdin Halid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News