Dianggap Coreng Nama Indonesia, Rumah Sri Utami Juminten Dilacak
Minggu, 30 Oktober 2016 – 06:47 WIB
Kalangan pemuda desa setempat mengaku telah mengetahui adanya tindakan tidak terpuji Sri tersebut.
Baca Juga:
Namun, menurut Maksun Kepala Dusun setempat, kasus tersebut adalah tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Aktivis Kami Banyuwangi berharap melalui hasil investigasi yang dilakukan bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan aparat kepolisian.
Mereka berharap polisi menjatuhkan sanksi pidana karena tindakan Sri melanggar Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik, ITE nomor 11 tahun 2008. (pul/flo/jpnn)
BANYUWANGI--Aktivis Keluarga Migran Indonesia (KAMI) asal Banyuwangi mendatangi Kantor Desa Mangunrejo, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri untuk melacak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis