Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
Senin, 11 Maret 2024 – 22:59 WIB
Selanjutnya, tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka pencabulan anak itu dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.(ant/jpnn.com)
Proa sontoloyo di Tasikmalaya tega berbuat asusila kepada anak tirinya bertahun-tahun lantaran sakit hati dianggap istrinya tidak perkasa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Gempa Garut, Sejumlah Warga Luka-Luka, Bangunan Rusak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya