Dianggap Sekadar Curhat, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Nurhayati
Selasa, 26 Juni 2012 – 17:44 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati. JPU menilai sebagian besar eksepsi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai curahan hati. Menurut Kadek, surat dakwaan yang telah dibuat tim jaksa sudah disusun sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, jaksa meminta mejelis hakim KMS Roni untuk melanjutkan perkara yang mendera bekas anggota Banggar DPR RI dari Fraksi PAN tersebut.
Jaksa juga mengatakan eksepsi yang diajukan mantan anggota Banggar tersebut telah memasuki materi pokok perkara dan tidak mengacu Pasal 156 KUHAP yakni yang mengatur tentang pokok-pokok keberatan atau eksepsi.
Baca Juga:
"Eksepsi terdakwa setebal dua halaman, sebagaian besar adalah curahan hati terdakwa," kata Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian
BERITA TERKAIT
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera