Dianggap Sekadar Curhat, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Nurhayati

Dianggap Sekadar Curhat, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Nurhayati
Dianggap Sekadar Curhat, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Nurhayati
"Oleh karenanya, kami meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan," pinta Kadek.

Sidang akhirnya ditutup Hakim KMS Roni dan akan dilanjutkan kembali 3 Juli 2012 pukul 13.00 WIB dengan agenda putusan sela yang akan disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam eksepsinya pekan lalu, Nurhayati menyebut soal keluarga dan tata etika keluarganya dalam menjalankan bisnis keluarga, serta kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak dapat bersama-sama dengan anaknya. Nurhayati juga merasa telah dijadikan korban konspirasi politik para mafia anggaran di DPR RI.

Sedangkan dalam surat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum KPK mengatakan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Nurhayati melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp50,5 miliar.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News