Dianggap Sekadar Curhat, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Nurhayati
Selasa, 26 Juni 2012 – 17:44 WIB
"Oleh karenanya, kami meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan," pinta Kadek.
Sidang akhirnya ditutup Hakim KMS Roni dan akan dilanjutkan kembali 3 Juli 2012 pukul 13.00 WIB dengan agenda putusan sela yang akan disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam eksepsinya pekan lalu, Nurhayati menyebut soal keluarga dan tata etika keluarganya dalam menjalankan bisnis keluarga, serta kekecewaannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka sehingga tidak dapat bersama-sama dengan anaknya. Nurhayati juga merasa telah dijadikan korban konspirasi politik para mafia anggaran di DPR RI.
Sedangkan dalam surat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum KPK mengatakan, dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Nurhayati melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR RI yang seluruhnya berjumlah Rp50,5 miliar.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa suap alokasi Dana Penyesuaian
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat