Dianggap Tak Netral, Ketua KPU Kapuas Dilapor ke DKPP
Selasa, 22 Januari 2013 – 21:15 WIB

Dianggap Tak Netral, Ketua KPU Kapuas Dilapor ke DKPP
Andi Asrun menjelaskan, jika Novita tidak diberi sanksi yang tegas maka akan menjadi preseden buruk bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia. ”Salah satu bukti yang kami temukan, dalam proses verifikasi dukungan politik, ketua KPUD Kapuas tidak cermat dan tidak peduli terhadap laporan-laporan yang dilayangkan masyarakat. Contohnya, laporan adanya pemalsuan tandatangan tidak pernah ditanggapi padahal bukti-buktinya sudah kuat,” ungkap Andi.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan dilakukan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 5 Desa dan 1 kelurahan yang tersebar di 5 kecamatan pada sidang pengucapan putusan yang digelar Jumat, 14 Desember 2012 lalu. Wilayah ini mencakup Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur, Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur; Desa Naning Kecamatan Basarang, Desa Tamban Baru Tengah Kecamatan Tamban Catur, Desa Sei Teras Kecamatan Kapuas Kuala, dan Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.
Keputusan PSU diambil karena ditemukan adanya pelanggaran dalam proses Pilkada Kapuas. Untuk itu, tiga pasang calon yakni, Muhammad Mawardi dan Herson Barthel Aden, Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin (Ben-Jirin), dan H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman (Surya-Taufiq) kembali akan bertarung dalam PSU yang akan digelar KPU Kapuas. (awa/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kini tengah memproses aduan terkait dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov