Dianiaya Istri, Suami Lapor Polisi

Dianiaya Istri, Suami Lapor Polisi
Dianiaya Istri, Suami Lapor Polisi
Kapolrestabes Makassar, AKBP Audy Alfritsz HM, mengatakan, pihaknya berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. Hanya saja, dalam penuntasan kasus-kasus tersebut kepolisian tetap melakukan pendekatan secara kekeluargaan.

"Apalagi awal permasalahan hanya adanya salah paham diantara kedua belah pihak," tandasnya. Sesuai aturan pelaku terancam dijerat pasal 351 KUH Pidana, dan Undang-Undang No 23 tahun 2004 pasal 4 ayat (2) tentang kekerasan dalam rumah tangga. (abg)

MAKASSAR - Seorang suami, Jefri Tangkau, melaporkan istrinya A Tenri, ke Kepolisian Resor Pelabuhan, Selasa(13/3). Laporan yang dilayangkan warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News